Sebelum Mengendarai Di Jalanan, Berikut Aturan Sepeda Listrik Yang Harus Diketahui
Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan tenaga listrik, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk mengaturnya. Kebijakan tersebut datang dari Kementrian Perhubungan sejak tahun 2020 lalu. Diatur dalam Peraturan Menteri no 45 harus 2020, semua kendaraan listrik harus mematuhi aturan sepeda listrik. Selengkapnya simak ulasannya berikut.
Jenis Kendaraan Yang Harus Mematuhi
-
Hoverboard
Dalam peraturan yang disahkan oleh Kementrian Perhubungan, Hoverboard termasuk kendaraan yang juga harus mematuhi aturan yang ada. Bertenaga listrik, landasan kaki yang diapit oleh roda ini memanfaatkan teknologi sensor. Penggunanya harus mengarahkan kemiringan badan ataupun kaki. Dan boleh juga digunakan di jalan raya.
-
Skuter Listrik
Selain hoverboard, tidak sedikit yang juga menggunakan skuter listrik. Kendaraan ini memiliki beberapa ukuran dan juga terdiri dari dua roda. Saat ini sudah banyak yang menggunakan skuter listrik untuk menyusuri jalan. Terutama di area area wisata yang banyak juga menyewakan kendaraan dengan energi dari motor listrik.
-
Sepeda Listrik
Dan tentunya juga kendaraan roda dua yang telah dilengkapi motor listrik. Saat ini juga tidak sedikit yang menggunakan kendaraan ini. Baik yang bisa dikayuh maupun yang secara total menggunakan mekanik listrik. Baru baru ini dijadikan pilihan karena dianggap lebih fleksibel selain itu juga bebas polusi. Apalagi juga ada banyak merek yang menjualnya dengan harga ramah kantong.
-
Lainnya
Kendaraan lainnya yang menggunakan listrik seperti otopet dan juga unicycle juga masuk dalam aturan yang diresmikan di tahun 2020 silan ini. Dengan ketentuan ini, diharapkan masyarakat mematuhinya demi keselamatan bersama. Mengingat pengguna jalan raya tidak hanya roda dua saja.
Aturan Yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilih Kendaraan Listrik
-
Kecepatan Maksimal
Untuk Sepeda listrik dalam pasal tiga ada kecepatan maksimal yang harus dipenuhi oleh pemiliknya yakni 25 km setiap jamnya. Kendaraan juga harus dilengkapi dengan lampu serta bel atau klakson. Dan untuk kendaraan jenis lainnya, kecepatannya hanya sekitar 6 km per jam. Kendaraan listrik lainnya harus memasang alat pemantul cahaya juga rem.
-
Aturan Pemilik
Menurut pasal 4 Ayat 1, pengguna atau pengendara kendaraan listrik maksimal usianya 12 tahun. dan para pengendara juga harus menggunakan helm dan hal ini wajib. Apabila digunakan di jalan umum, pengendara usia 12 sampai 15 tahun tidak boleh sendirian. Harus ada pendamping orang dewasa selama berkendara.
-
Jalur yang Digunakan
Bagi pemilik atau pengendara, harus mengetahui jika aturan sepeda listrik di jalan raya harus menggunakan jalur untuk sepeda. Lajur ini memang sudah disediakan khusus di beberapa jalur utama di Indonesia. dalam pasal 5 juga disebutkan jika ada kawasan khusus yang diperbolehkan untuk dilintasi oleh sepeda listrik, dan juga diatur dalam peraturan tersebut.
Kawasan khusus ini termasuk pemukiman, kawasan wisata, saran angkutan umum, sampai dengan car free day. Apabila memang tidak ada jalur khusus, boleh juga mengendarainya di area trotoar, tetapi pastikan jika trotoarnya memadai. Yang artinya bisa dilintasi oleh pejalan kaki serta pengguna kendaraan lainnya dan tentu saja harus memperhatikan keselamatan bersama.
Dengan adanya aturan yang berlaku menjadikan para pengguna kendaraan listrik lebih taat aturan. Sehingga keselamatan di jalan raya bisa ditingkatkan dan meminimalisir kecelakaan. Bagi anda yang berniat untuk beralih ke kendaraan listrik, anda bisa mencarinya dengan mudah. Seperti misalnya mengetikkan sepeda listrik Surabaya di mesin pencarian, maka akan banyak saran yang muncul.